Pendapat yang melarang pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) dengan uang
Pendapat ini merupakan pendapat yang
dipilih oleh mayoritas ulama. Mereka mewajibkan pembayaran zakat fitri
menggunakan bahan makanan dan melarang membayar zakat dengan mata uang.
Di antara ulama yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Malik, Imam
Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan, Imam Malik dan Imam Ahmad secara
tegas menganggap tidak sah jika membayar zakat fitri mengunakan mata
uang. Berikut ini nukilan perkataan mereka.
Perkataan Imam Malik
Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika
seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian
yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)
Perkataan Imam Asy-Syafi’i
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)
Perkataan Imam Ahmad
Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya
tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku
khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad
kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.”
Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa
orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat
menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka
meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal
Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.
No comments:
Post a Comment