Slogan
“kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman para Salaf”
adalah hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan
oleh kaum Zionis Yahudi.
Kaum Zionis Yahudi mengupah
ulama-ulama untuk membuat tulisan atau kitab yang sesungguhnya adalah
dalam rangka gerakan anti mazhab untuk meruntuhkan Ukhuwah Islamiyah
atas timbulnya perselisihan dikarenakan perbedaan pemahaman
Yang disebut sebagai “pemahaman para Salaf” adalah ketika mereka membaca
hadits, tentunya ada sanad yang tersusun dari Tabi’ut Tabi’in , Tabi’in
dan Sahabat. Inilah yang mereka katakan bahwa mereka telah mengetahui
pemahaman para Salaf. Bukankah itu pemahaman mereka sendiri terhadap
hadits tersebut.
Perbedaan pemahaman atau pendapat di antara
Imam Mujtahid adalah rahmat atau sunnatullah namun perbedaan pemahaman
atau pendapat di antara orang awam (yang tidak berkompetensi sebagai
mujtahid) adalah kesalahpahaman.
Kompetensi untuk menggali sendiri dari Al Qur’an dan As Sunnah adalah
a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena
al-Quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan
balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung
hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan
hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa
arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak,
bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan
as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan
as-Sunnah itu yang beraneka ragam seperti ada lafadz nash, ada lafadz
dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada
yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada
majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. Semua itu masing-masing
mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.
c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.
d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab
an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad,
baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan
yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.
e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.
Jika belum berkompetensi menggali sendiri dari Al Qur’an dan As Sunnah
maka ikutilah para ulama yang telah diketahui mengikuti Salafush Sholeh
yakni para Imam Mazhab yang empat yang bertemu dan bertalaqqi (mengaji)
dengan Salafush Sholeh.
Imam Mazhab yang empat berkompetensi sebagai pemimpin atau imam mujtahid mutlak.
Kaum muslim mengikuti Imam Mazhab yang empat melalui para ulama yang
sholeh yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Mazhab yang
empat atau yang memiliki ketersambungan sanad ilmu atau sanad guru
dengan Imam Mazhab yang empat.
No comments:
Post a Comment