Friday, August 3, 2012

Jangan khalwat,,kawen koboi anak bego

Perbedaan ikhtilat dengan khalwat



Pengertian Ikhtilat

Makna ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.

Pengertian khalwat

Makna khalwat secara bahasa berasal dari kata khala-yakhlu maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara laki-laki dan wanita dimana mereka menyepi dari pendengaran, penglihatan, pengetahuan atau campur tangan pihak lain atau mahramnya, kecuali hanya mereka berdua. Berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dapat pula terjadi ditengah keramaian.

Sejauh yang kami tahu tidak ada pelarangan ikhtilat dalam Al Qur'an dan Hadits. Istilah ikhtilat adalah perkara baru (muhdats). Hal yang telarang adalah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahramnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda

“Tidaklah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang seorang wanita (yang bukan mahramnya) melainkan syaithan yang ketiganya.”

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan."

"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang wanita, kecuali bersama mahramnya."

Artinya jika bersama mahramnya maka seorang lelaki boleh berikhtilat (bertemu / bercampur baur) dengan seorang wanita yang bukan mahramnya namun wajib menjaga pandangannya.

Firman Allah ta’ala yang artinya,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS An Nuur [24]:31)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS An Nuur [24]:30)

Cara menjaga pandangan adalah dengan bersikap ihsan yakni selalu menyaksikan Allah dengan hati (ain bashiroh) atau selalu yakin bahwa dalam pengawasan Allah Azza wa Jalla sehingga menghindarkan dirinya dari perbuatan yang dibenciNya, menghindarkan dirinya dari perbuatan maksiat, menghindarkan dirinya dari perbuatan keji dan mungkar.

Lalu dia bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu? ‘ Beliau menjawab, ‘Kamu takut (khasyyah) kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya (bermakrifat), maka jika kamu tidak melihat-Nya (bermakrifat) maka sesungguhnya Dia melihatmu. (HR Muslim 11).

Muslim yang menyaksikan Allah ta’ala dengan hati (ain bashiroh) atau muslim yang bermakrifat adalah muslim yang selalu meyakini kehadiranNya, selalu sadar dan ingat kepadaNya.

Imam Qusyairi mengatakan “Asy-Syahid untuk menunjukkan sesuatu yang hadir dalam hati, yaitu sesuatu yang membuatnya selalu sadar dan ingat, sehingga seakan-akan pemilik hati tersebut senantiasa melihat dan menyaksikan-Nya, sekalipun Dia tidak tampak. Setiap apa yang membuat ingatannya menguasai hati seseorang maka dia adalah seorang syahid (penyaksi)”

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi).

Telah menceritakan kepadaku Mahmud bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah memberitakan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu 'Abbas mengatakan, belum pernah kulihat sesuatu yang lebih mirip dengan dosa-dosa kecil daripada apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti melakukan hal itu dengan tidak dipungkiri lagi, zina mata adalah memandang, zina lisan adalah bicara, jiwa mengkhayal dan kemaluan yang akan membenarkan itu atau mendustakannya (HR Bukhari 6122, 5744)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Hisyam Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR Muslim 4802)

Dari ketiga hadits di atas dapat kita ketahui bahwa kemungkinan besar akan terjadi seorang pria bertemu dan melihat, mendengar suara dan berbicara , bersentuhan tangan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya namun jangan mengarah mendekati zina.

Firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa [17]:32)

Sebagian orang mengada-ada larangan berikhtilat secara keseluruhan walaupun tanpa terjadi khalwat berdalilkan

Firman Allah ta’ala yang artinya

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu , dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah". (QS. Al-Ahzab : 53)

Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: "pakailah tabir". Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: "Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!" Maka jawab Nabi: "Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?"

Kewajiban di balik tabir hanyalah berlaku pada istri-istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ja'far bin Abu Katsir ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Humaid bahwa dia mendengar Anas radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetap bersama Shafiyyah binti Huyyay selama tiga hari di jalan antara Khaibar dan Madinah, beliau dibuatkan tenda bersama Shafiyyah. Kemudian aku mengundang kaum Muslimin untuk menghadiri walimah (resepsi perkawinan) beliau. Saat itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Ketika itu beliau memerintahkan Bilal untuk menghamparkan hamparan yang terbuat dari kulit, setelah itu kurma, susu kering dan minyak samin diletakkan di atas hamparan tersebut. Lalu kaum Muslimin sama berkata; Dia salah seorang dari ummahatul muslimin ataukah sahaya beliau?. Sebagian mereka menjawab; Jika beliau menghijabnya berarti termasuk salah seorang dari ummahatul muslimin, jika beliau tidak menghijabnya berarti hanya seorang sahaya beliau. Ketika berangkat pulang, beliau menempatkan Shafiyyah dibelakang beliau dan menyelimutinya dengan hijab. (HR Bukhari 3891)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadldlal Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Dzakwan ia berkata; Ar Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afran berkata; suatu ketika, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan prajurit yang gugur pada saat perang Badar. Lalu salah seorang dari mereka pun berkata, "Dan di tengah-tengah kita ada seorang Nabi, yang mengetahui apa yang akan terjadi esok hari." Maka beliau bersabda: "Tinggalkanlah ungkapan ini, dan katakanlah apa yang ingin kamu katakan." (HR Bukhari 4750)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah, bahwa Abu Bakar? radliallahu 'anhu pernah masuk menemuinya pada hari-hari saat di Mina (Tasyriq). Saat itu ada dua budak yang sedang bermain rebana, sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupi wajahnya dengan kain. Kemudian Abu Bakar melarang dan menghardik kedua sahaya itu, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melepas kain yang menutupi wajahnya seraya bersabda: "Biarkanlah wahai Abu Bakar. Karena ini adalah Hari Raya 'Ied." Hari-hari itu adalah hari-hari Mina (Tasyriq)." 'Aisyah berkata, "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupi aku dengan (badannya) sedangkan aku menyaksikan budak-budak Habasyah yang sedang bermain di dalam masjid. Tiba-tiba 'Umar menghentikan mereka, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan." (HR Bukhari 934)

Hal yang perlu kita ingat selalu tidak boleh kita mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya , mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya karena perkara dosa, perkara kewajiban jika ditinggalkan berdosa, perkara larangan dan pengharaman jika dilanggar/dikerjakan berdosa hanyalah berasal dari Allah ta’ala.

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)

Perbuatan mengada-ada seperti itulah yang disebut dengan perkara baru (bid’ah) dalam “urusan agama” atau dibeberapa hadits disebut dengan “urusan kami” yakni urusan yang merupakan hak Allah ta’ala mensyariatkan atau menetapkannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla membawa agama atau perkara yang disyariatkanNya yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa). Allah ta’ala tidak lupa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban , maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi dan tercantum dalam hadits Arba’in yang ketiga puluh)

Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun yang mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan telah dijelaskan bagimu ” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)

“mendekatkan dari surga” = perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa)
“menjauhkan dari neraka” = perkara larangan dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa)

Firman Allah ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah [5]:3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.”

Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

“Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)

Jadi bid’ah dalam “urusan agama” (urusan kami) adalah bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya atau bid’ah dalam perkara syariat yakni mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya atau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

No comments: