Thursday, April 7, 2016

KETENTUAN HUKUM IDDAH
'Iddah adalah satu masa yang seorang wanita menunggu pada masa tersebut untuk mengetahui kosong rahimnya, atau untuk semata-mata ta'abbud (ibadat), atau untuk menyatakan kesedihannya atas meninggalnya suaminya.
Wanita yang ber'Iddah itu terbagi dua.
1. Ber'Iddah karena meninggal suaminya.
2. Ber'Iddah bukan karena meninggal suaminya.
»» 'Iddah karena meninggal suaminya jika wanita tersebut sedang hamil maka 'Iddahnya adalah MELAHIRKAN. Dan jika tidak sedang hamil maka 'Iddahnya adalah 4 BULAN DAN 10 HARI.
»» 'Iddah bagi wanita yang bukan karena meninggal suaminya tetapi berpisah karena cerai hidup, baik di TALAK, di FASAKH, atau TERFASAKH karena umpama Murtad maka 'Iddahnya terbagi kepada:
●●●● 1. Jika wanita tersebut sedang hamil maka 'Iddahnya adalah MELAHIRKAN.
●●●● 2. Jika wanita tersebut tidak sedang hamil, dan wanita tersebut pernah datang haidh maka 'Iddahnya adalah TIGA (3) KALI SUCI DARI HAIDH (Bukan 3 Bulan).
●●●● 3. Jika wanita tersebut masih kecil (belum baligh), atau wanita tersebut sudah besar yakni sudah baligh tetapi belum pernah haidh sama sekali dan usianya belum sampai tahun menopouse (putus asa), atau sudah sampai pada tahun putus asa yaitu 62 Tahun maka 'Iddahnya adalah TIGA (3) BULAN. (Bukan 3 Bulan 10 hari, dan Bukan 100 hari).
»» 'Iddah bagi wanita yang bukan karena meninggal suaminya itu jika mereka bercerai padahal mereka sudah pernah berhubungan (bersetubuh). Adapun jika mereka bercerai sebelum pernah melakukan hubungan maka TIADA 'IDDAH BAGINYA SAMASEKALI.
Disampaikan kemarin pada Pertemuan Penyuluh Non PNS di KUA Kec. Kota Juang - Bireuen.

No comments: