Sunday, February 3, 2013

Perbedaan bersifat furuiyah bukan dalam perkara i'tiqod...bodo wahabi

Perbedaan bersifat furuiyah bukan dalam perkara i'tiqod

Ilmu agama berbeda dengan ilmu pengetahuan. Pada hakikatnya dalam ilmu agama tidak ada "penemuan baru".

Ilmu agama harus berdasarkan "apa katanya" yakni "apa kata" para ulama yang sholeh yang mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat karena Imam Mazhab yang empat bertemu dengan Salafush Sholeh sehingga tersambung kepada lisannya Nabi Sayyidina Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam

lmu agama adalah ilmu yang diwariskan dari ulama-ulama terdahulu yang tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam 

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra’il dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka” (HR Bukhari)

Hadits tersebut bukanlah menyuruh kita menyampaikan apa yang kita baca dan pahami sendiri dari kitab atau buku

Hakikat makna hadits tersebut adalah kita hanya boleh menyampaikan satu ayat yang diperoleh dan didengar dari para ulama yang sholeh dan disampaikan secara turun temurun yang bersumber dari lisannya Sayyidina Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Oleh karenanya ulama dikatakan sebagai pewaris Nabi.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Ulama adalah pewaris para nabi” (HR At-Tirmidzi).

Ulama pewaris Nabi artinya menerima dari ulama-ulama yang sholeh sebelumnya yang tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Pada hakikatnya Al Qur’an dan Hadits disampaikan tidak dalam bentuk tulisan namun disampaikan melalui lisan ke lisan para ulama yang sholeh dengan imla atau secara hafalan.

Dalam khazanah Islam, metode hafalan merupakan bagian integral dalam proses menuntut ilmu. Ia sudah dikenal dan dipraktekkan sejak zaman baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Setiap menerima wahyu, beliau langsung menyampaikan dan memerintahkan para sahabat untuk menghafalkannya. Sebelum memerintahkan untuk dihafal, terlebih dahulu beliau menafsirkan dan menjelaskan kandungan dari setiap ayat yang baru diwahyukan.

Jika kita telusuri lebih jauh, perintah baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menghafalkan Al-Qur’an bukan hanya karena kemuliaan, keagungan dan kedalaman kandungannya, tapi juga untuk menjaga otentisitas Al-Qur’an itu sendiri. Makanya hingga kini, walaupun sudah berusia sekitar 1400 tahun lebih, Al-Qur’an tetap terjaga orisinalitasnya. Kaitan antara hafalan dan otentisitas Al-Qur’an ini tampak dari kenyataan bahwa pada prinsipnya, Al-Qur’an bukanlah “tulisan” (rasm), tetapi “bacaan” (qira’ah). Artinya, ia adalah ucapan dan sebutan. Proses turun-(pewahyuan)-nya maupun penyampaian, pengajaran dan periwayatan-(transmisi)-nya, semuanya dilakukan secara lisan dan hafalan, bukan tulisan. Karena itu, dari dahulu yang dimaksud dengan “membaca” Al-Qur’an adalah membaca dari ingatan (qara’a ‘an zhahri qalbin).

Dengan demikian, sumber semua tulisan itu sendiri adalah hafalan, atau apa yang sebelumnya telah tertera dalam ingatan sang qari’. Sedangkan fungsi tulisan atau bentuk kitab sebagai penunjang semata.

Salah satu ciri dalam metode pengajaran talaqqi adalah sanad. Pada asalnya, istilah sanad atau isnad hanya digunakan dalam bidang ilmu hadits (Mustolah Hadits) yang merujuk kepada hubungan antara perawi dengan perawi sebelumnya pada setiap tingkatan yang berakhir kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pada matan haditsnya.

Namun, jika kita merujuk kepada lafadz Sanad itu sendiri dari segi bahasa, maka penggunaannya sangat luas. Dalam Lisan Al-Arab misalnya disebutkan: “Isnad dari sudut bahasa terambil dari fi’il “asnada” (yaitu menyandarkan) seperti dalam perkataan mereka: Saya sandarkan perkataan ini kepada si fulan. Artinya, menyandarkan sandaran, yang mana ia diangkatkan kepada yang berkata. Maka menyandarkan perkataan berarti mengangkatkan perkataan (mengembalikan perkataan kepada orang yang berkata dengan perkataan tersebut)“.

Sanad ini sangat penting, dan merupakan salah satu kebanggaan Islam dan umat. Karena sanad inilah Al-Qur’an dan sunah Nabawiyah terjaga dari distorsi kaum kafir dan munafik. Karena sanad inilah warisan Nabi tak dapat diputar balikkan.

Ibnul Mubarak berkata :”Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya (dengan akal pikirannya sendiri).” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32 )

Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan “tiada ilmu tanpa sanad”.

Imam Malik ra berkata: “Janganlah engkau membawa ilmu (yang kau pelajari) dari orang yang tidak engkau ketahui catatan (riwayat) pendidikannya (sanad ilmu) dan dari orang yang mendustakan perkataan ulama meskipun dia tidak mendustakan perkataan (hadits) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam"

Al-Hafidh Imam Attsauri ~rahimullah mengatakan “Penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa tangga”

Bahkan Al-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy , quddisa sirruh (Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60) ; “Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan” Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203

Tanda atau ciri seorang ulama tidak terputus sanad ilmu atau sanad gurunya adalah pemahaman atau pendapat ulama tersebut tidak menyelisihi pendapat gurunya dan guru-gurunya terdahulu serta berakhlak baik

Asy-Syeikh as-Sayyid Yusuf Bakhour al-Hasani menyampaikan bahwa “maksud dari pengijazahan sanad itu adalah agar kamu menghafazh bukan sekadar untuk meriwayatkan tetapi juga untuk meneladani orang yang kamu mengambil sanad daripadanya, dan orang yang kamu ambil sanadnya itu juga meneladani orang yang di atas di mana dia mengambil sanad daripadanya dan begitulah seterusnya hingga berujung kepada kamu meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian, keterjagaan al-Qur’an itu benar-benar sempurna baik secara lafazh, makna dan pengamalan“

Kesimpulannya jika seorang ulama menyampaikan sesuatu berdasarkan Al Qur’an dan Hadits namun apa yang disampaikannya berbeda dengan apa yang disampaikan oleh para ulama yang sholeh yang mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat maka ulama tersebut sanad ilmu atau sanad gurunya terputus pada akal pikirannya sendiri sehingga apa yang disampaikannya adalah paham baru atau ajaran baru, bukan ajaran yang disampaikan oleh lisannya Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Sebagian orang berpendapat bahwa ilmu agama bersandarkan mazhab salaf atau manhaj salaf

Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab berkata “dan tidak boleh bagi orang awam bermazhab dengan mazhab salah seorang daripada imam-imam di kalangan para Sahabat radhiallahu ‘anhum dan selain mereka daripada generasi awal, walaupun mereka lebih alim dan lebih tinggi darajatnya dibandingkan dengan (ulama’) selepas mereka; hal ini karena mereka tidak meluangkan masa sepenuhnya untuk mengarang (menyusun) ilmu dan meletakkan prinsip-prinsip asas/dasar dan furu’/cabangnya. Tidak ada salah seorang daripada mereka (para sahabat) sebuah mazhab yang dianalisa dan diakui. Sedangkan para ulama yang datang setelah mereka (para sahabat) merupakan pendukung mazhab para Sahabat dan Tabien dan kemudian melakukan usaha meletakkan hukum-hukum sebelum berlakunya perkara tersebut; dan bangkit menerangkan prinsip-prinsip asas/dasar dan furu’/cabang ilmu seperti (Imam) Malik dan (Imam) Abu Hanifah dan selain dari mereka berdua.”

Prof. Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi dalam As-Salafiyyah: Marhalah Zamaniyyah Mubarakah, La Mazhab Islami yang sudah diterbitkan dalam bahasa Indonesia oleh penerbit Gema Insani Press menjelaskan bahawasanya, “istilah salaf itu bukanlah suatu mazhab dalam Islam, sebagaimana yang dianggap oleh sebagian mereka yang mengaku sebagai salafi, tetapi istilah salaf itu sendiri merujuk kepada suatu zaman awal umat Islam“.

Sebagian lagi menyatakan bahwa ilmu agama harus bersandarkan pemahaman Salaful Ummah atau Salafush Sholeh

Pada kenyataannya kita tidak bertemu dengan Salafush Sholeh untuk mengetahui apa yang mereka pahami dan yang tertinggal sekarang adalah lafaz atau nash atau tulisan Al Qur’an dan As Sunnah dalam bahasa Arab sehingga untuk mendalaminya diperlukan kompetensi seperti tata bahasa Arab

KH. Muhammad Nuh Addawami menyampaikan

***** awal kutipan *****
Di masa hidup Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut relatif mudah, tidak sulit sesulit pada masa setelah wafatnya, apalagi setelah inqiradh para Sahabatnya.

Di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masih hidup di dunia, bagi yang ingin menerima risalahnya hanya tinggal bertanya kepadanya dan mengikuti langsung apa-apa yang dikatakan, dikerjakan dan direstuinya.

Sedangkan pada masa setelah wafat beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terutama setelah inqiradh para Sahabatnya apalagi dalam masalah baru seiring dengan perkembangan zaman, kesulitan menerima risalah itu amat terasa sulit sekali, sehingga para penerimanya memerlukan kecermatan yang kuat dalam memahami al-Quran dan as-Sunnah, berijtihad dan beristinbath yang akurat menurut metoda yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya menurut ukuran prinsip-prinsip risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu sendiri dengan logika yang benar, berbekal perbendaharaan ilmu yang cukup jumlah dan jenisnya, berlandaskan mental (akhlaq) dan niat semata-mata mencari kebenaran yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Hal semacam itu diperlukan karena keadaan kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kalam Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu adalah kalam yang balaghah sesuai dengan muqtadhal hal dan muqtadhal maqam, keadaan lafadz-lafadznya beraneka ragam, ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.

Oleh karena itu bagi setiap sang penerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada masa setelah wafat beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan setelah inqiradh para Sahabatnya radhiallahu anhum memerlukan :

a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).

b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam seperti yang telah dikatakan tadi yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.

c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.

d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.

e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.

Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.

Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:

- Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
- Imam Malik bin Anas;
- Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
- Imam Ahmad bin Hanbal.
***** akhir kutipan *****

Jadi bermazhab adalah sebuah kebutuhan bagi kaum muslim yang tidak lagi bertemu dengan Rasulullah maupun Salafush Sholeh

Pada hakikatnya yang dimaksud perbedaan pendapat adalah rahmat adalah perbedaan di antara ahli istidlal atau perbedaan di antara Imam Mazhab yang empat. Sedangkan perbedaan pendapat di antara bukan ahli istidlal adalah kesalahpahaman semata.

Perbedaan di antara Imam Mazhab yang empat bukanlah perbedaan yang saling menyalahi, saling bertentangan atau saling menyesatkan.

Perbedaan di antara Imam Mazhab yang empat semata-mata dikarenakan terbentuk setelah adanya furu’ (cabang), sementara furu’ tersebut ada disebabkan adanya sifat zanni dalam nash. Oleh sebab itu, pada sisi zanni inilah kebenaran bisa menjadi banyak (relatif), mutaghayirat disebabkan pengaruh bias dalil yang ada. Boleh jadi nash yang digunakan sama, namun cara pengambilan kesimpulannya berbeda.

Perbedaan bersifat furuiyah di antara Imam Mazhab yang empat hanya dalam penetapan hukum perkara (istinbat) atau dalam perkara syariat. Dalam perkara syariat tidak ada lagi perkara baru. Perkara syariat dari mulai kita bangun tidur sampai tidur kembali dan sepanjang tahun sudah dikumpulkan oleh Imam Mazhab yang empat dari para perawi hadits, dianalisa dan ditetapkan hukum perkaranya (istinbat) dan disampaikan dalam kitab fiqih.

Sedangkan dalam perkara i'tiqod (aqidah , ushuluddin) seperti pemahaman terhadap ayat-ayat mutasyabihat tidak ada perbedaan pendapat. Contohnya Imam Asy’ari adalah bermazhab Imam Syafi’i dan Imam Maturidi adalah bermazhab Imam Hanafi namun kedua-duanya diakui sebagai imam yang meletakkan dasar-dasar dan imam yang mendalami perkara i'tiqod (aqidah , ushuluddin). Sehingga dari dahulu kala yang dinamakan ahlus sunnah wal jama'ah adalah kaum muslim dalam fiqih mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat, dalam i'tiqod (aqidah , ushuluddin) mengikuti Imam Asy'ari dan Imam Maturidi, dalam perkata akhlak (perkara ihsan) mengikuti ulama-ulama tasawuf yang muktabaroh dan tentu bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat.

Sehingga jika ada ulama yang menisbatkan perkataan kepada salah satu dari Imam Mazhab yang empat namun berbeda dengan pendapat Imam Mazhab yang lainnya dalam perkara i'tiqod atau akidah maka perkataannya tidak boleh dipakai atau diikuti.

Contohnya 

Berkata Imam Ahlus Sunnah Abu Mansur Al-Maturidi: “Adapun mengangkat tangan ke langit adalah ibadah, hak Allah menyuruh hamba-Nya dengan apa yang Ia kehendaki, dan mengarahkan mereka kemana yang Ia kehendaki, dan sesungguhnya sangkaan seseorang bahwa mengangkat pandangan ke langit karena Allah di arah itu, sungguh sangkaan itu sama dengan sangkaan seseorang bahwa Allah di dasar bumi karena ia meletakkan muka nya di bumi ketika Shalat dan lain nya, dan juga sama seperti sangkaan seseorang bahwa Allah di timur/barat karena ia menghadap ke arah tersebut ketika Shalat, atau Allah di Mekkah karena ia menunaikan haji ke Mekkah” [Kitab At-Tauhid - 75]

Berkata Imam Nawawi: “Dan Dialah Allah yang apabila orang menyeru-Nya, orang itu menghadap ke langit (dengan tangan), sebagaimana orang Shalat menghadap Ka’bah, dan tidaklah demikian itu karena Allah di langit, sebagaimana bahwa sungguh Allah tidak berada di arah Ka’bah, karena sesungguhnya langit itu qiblat orang berdoa sebagaimana bahwa sungguh Ka’bah itu Qiblat orang Shalat” [Syarah Shahih Muslim jilid :5 hal :22]

Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata: “Ibnu Batthal berkata: sesungguhnya langit itu qiblat doa, sebagaimana Ka’bah itu qiblat Shalat” [Fathul Bari, jilid 2, hal 296]

Imam Al-Hafidh Murtadha Az-Zabidi berkata: “Maka adapun angkat tangan ke arah langit ketika berdoa, karena sesungguhnya langit itu qiblat doa” [Ittihaf, jilid 2, hal 170]. kemudian Imam Al-Hafidh Murtadha Az-Zabidi juga berkata: “Jika dipertanyakan, ketika adalah kebenaran itu maha suci Allah yang tidak ada arah (jihat), maka apa maksud mengangkat tangan dalam doa ke arah langit ? maka jawaban nya dua macam yang telah disebutkan oleh At-Thurthusyi :

Pertama: sesungguhnya angkat tangan ketika doa itu permasalahan ibadah seperti menghadap Ka’bah dalam Shalat, dan meletakkan dahi di bumi dalam sujud, serta mensucikan Allah dari tempat Ka’bah dan tempat sujud, maka langit itu adalah qiblat doa.

Kedua: manakala langit itu adalah tempat turun nya rezeki dan wahyu, dan tempat rahmat dan berkat, karena bahwa hujan turun dari langit ke bumi hingga tumbuhlah tumbuhan, dan juga langit adalah tempat Malaikat, maka apabila Allah menunaikan perkara, maka Allah memberikan perkara itu kepada Malaikat, dan Malaikat-lah yang memberikan kepada penduduk bumi, dan begitu juga tentang diangkat nya segala amalan (kepada Malaikat juga), dan dilangit juga ada para Nabi, dan langit ada syurga yang menjadi cita-cita tertinggi, manakala adalah langit itu tempat bagi perkara-perkara mulia tersebut, dan tempat tersimpan Qadha dan Qadar, niscaya tertujulah semua kepentingan ke langit, dan orang-orang berdoa pun menunaikan ke atas langit”[Ittihaf, jilid 5, hal 244]

Contoh lainnya

Syaikhul Islam Ibnu Hajar Al Haitami pernah ditanya tentang akidah mereka yang semula para pengikut Mazhab Hambali, apakah akidah Imam Ahmad bin Hambal seperti akidah mereka?

Beliau menjawab: 

***** awal kutipan ****
“Akidah imam ahli sunnah, Imam Ahmad bin Hambal –semoga Allah meridhoinya dan menjadikannya meridhoi-Nya serta menjadikan taman surga sebagai tempat tinggalnya, adalah sesuai dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah dalam hal menyucikan Allah dari segala macam ucapan yang diucapkan oleh orang-orang zhalim dan menentang itu, baik itu berupa penetapan tempat (bagi Allah), mengatakan bahwa Allah itu jism (materi) dan sifat-sifat buruk lainnya, bahkan dari segala macam sifat yang menunjukkan ketidaksempurnaan Allah.

Adapun ungkapan-ungkapan yang terdengar dari orang-orang jahil yang mengaku-ngaku sebagai pengikut imam mujtahid agung ini, yaitu bahwa beliau pernah mengatakan bahwa Allah itu bertempat dan semisalnya, maka perkataan itu adalah kedustaan yang nyata dan tuduhan keji terhadap beliau. Semoga Allah melaknat orang yang melekatkan perkataan itu kepada beliau atau yang menuduh beliau dengan tuduhan yang Allah telah membersihkan beliau darinya itu.

Al Hafizh Al Hujjah Al Imam, sang panutan, Abul Faraj Ibnul Jauzi, salah seorang pembesar imam mazhab Hambali yang membersihkan segala macam tuduhan buruk ini, telah menjelaskan tentang masalah ini bahwa segala tuduhan yang dilemparkan kepada sang imam adalah kedustaan dan tuduhan yang keji terhadap sang imam. Bahkan teks-teks perkataan sang imam telah menunjukkan kebatilan tuduhan itu, dan menjelaskan tentang sucinya Allah dari semua itu. Maka pahamilah masalah ini, karena sangat penting.

Janganlah sekali-kali kamu dekati buku-buku karangan Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Qayyim dan orang seperti mereka berdua. Siapa yang bisa memberikan petunjuk orang seperti itu selain Allah?
***** akhir kutipan *****

Imam Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa Al-Hadithiyyah menisbahkan kepada Imam Ibn ‘Uyainah, beliau berkata: “Hadits itu menyesatkan kecuali bagi para fuqaha (ahli fiqih)”

Imam Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab tersebut lalu mensyarahkan perkataan itu:

“Sesungguhnya hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sama seperti Al-Qur’an dari sudut bahwa keduanya mengandung lafaz umum yang maknanya khusus begitu juga sebaliknya, bahkan ada juga yang mengandung nasikh mansukh yang tidak layak lagi beramal dengannya. Bahkan dalam hadits juga mengandung lafaz-lafaz yang dzahirnya membawa kepada tasybih seperti hadits yanzilu Rabbuna… yang mana tidak diketahui maknanya melainkan golongan fuqaha’ (ahli fiqh). Berbeda dengan mereka yang sekedar mengetahui apa yang dzahir daripada hadits-hadits (khususnya mutasyabihat) sehingga akhirnya dia (yang hanya faham hadits-hadits mutasyabihat dengan makna dzahir) pun sesat seperti yang berlaku pada sebahagian ahli hadits terdahulu dan masa kini seperti Ibnu Taimiyyah dan para pengikutnya.” (Al-Fatawa Al-Hadithiyyah halaman 202)

Imam Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab yang sama pada halaman 116, berkata dengan menukil permasalahan-permasalahan Ibnu Taimiyyah yang menyalahi kesepakatan umat Islam, yaitu : (Ibnu Taimiyyah telah berpendapat) bahwa alam itu bersifat dahulu dengan satu macam, dan selalu makhluk bersama Allah. Ia telah menyandarkan alam dengan Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan dengan perbuatan Allah secara ikhtiar, sungguh Maha Luhur Allah dari penyifatan yang demikian itu. Ibnu Taimiyyah juga berkeyakinan adanya jisim pada Allah Subhanahu wa Ta’ala arah dan perpindahan. Ia juga berkeyakinan bahwa Allah tidak lebih kecil dan tidak lebih besar dari Arsy. Sungguh Allah maha Suci atas kedustaan keji dan buruk ini serta kekufuran yang nyata

Imam Ibn Hajar Al-Haitami mencontohkan seorang ulama seperti Ibnu Taimiyyah yang tergolong sebagai ahli hadits dalam arti ulama yang membaca kitab hadits, dapat terjerumus kekufuran dalam i’tiqod karena memahami ayat-ayat mutasyabihat dengan makna dzahir atau makna harfiah atau makna leksikal atau makna dasar yang terdapat pada setiap kata (kalimat) atau makna kata secara lepas.

Apa yang disampaikan oleh Imam Ibn Hajar Al-Haitami telah disepakati oleh para jumhur ulama bahwa jika memahami Al Qur’an dan Hadits dengan belajar sendiri (secara otodidak) melalui cara muthola’ah (menelaah kitab) dan memahaminya dengan akal pikiran sendiri yang umumnya dengan makna dzahir, kemungkinan besar akan berakibat negative seperti,

1. Ibadah fasidah (ibadah yang rusak) , ibadah yang kehilangan ruhnya atau aspek bathin
2. Tasybihillah Bikholqihi , penyerupaan Allah dengan makhluq Nya

Ulama Ibnu Taimiyyah terjerumus kekufuran dalam i’tiqod yang mengakibatkan beliau diadili oleh para qodhi dan para ulama ahli fiqih dari empat mazhab dan diputuskan hukuman penjara agar ulama Ibnu Taimiyyah tidak menyebarluaskan kesalahapahamannya sehingga beliau wafat di penjara sebagaimana dapat diketahui dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/04/13/ke-langit-dunia

Apa yang dialami oleh ulama Ibnu Taimiyyah kemungkinan dipengaruhi ulama-ulama Hambali terdahulu lainnya seperti yang disampaikan Al-Imam al-Hafizh al Alamah Abul Faraj Abdurrahman bin Ali bin al-Jawzi as- Shiddiqi al-Bakri atau yang lebih dikenal dengan Ibn al Jawzi dalam kitab Daf’u syubah at-tasybih bi-akaffi at-tanzih sebagaimana contoh terjemahannya padahttp://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2012/12/dafu-syubah-imam-ibn-al-jauzi.pdf berkata

***** awal kutipan *****
Aku melihat ada beberapa orang dalam madzhab Hanbali ini yang berbicara dalam masalah akidah dengan pemahaman-pemahaman yang ngawur. Ada tiga orang yang menulis karya terkait dengan masalah ini, yaitu; Abu Abdillah bin Hamid *27), al-Qâdlî Abu Ya’la (murid Abu Abdillah bin Hamid) *28), dan Ibn az-Zaghuni *29). Mereka semua telah menulis kitab-kitab yang telah merusak madzhab Hanbali, bahkan dengan sebab itu aku melihat mereka telah turun ke derajat orang-orang yang sangat awam.

Mereka memahami sifat-sifat Allah secara indrawi, misalkan mereka mendapati teks hadits: “ إن لله خلق ءادم على صورته ”, lalu mereka menetapkan adanya “Shûrah (bentuk) bagi Allah. Kemudian mereka juga menambahkan “al-Wajh” (muka) bagi Dzat Allah, dua mata, mulut, bibir, gusi, sinar bagi wajah-Nya, dua tangan, jari-jari, telapak tangan, jari kelingking, jari jempol, dada, paha, dua betis, dua kaki, sementara tentang kepala mereka berkata: “Kami tidak pernah mendengar berita bahwa Allah memiliki kepala”, mereka juga mengatakan bahwa Allah dapat menyentuh dan dapat disentuh, dan seorang hamba bisa mendekat kepada Dzat-Nya secara indrawi, sebagian mereka bahkan berkata: “Dia (Allah) bernafas”. Lalu –dan ini yang sangat menyesakkan– mereka mengelabui orang-orang awam dengan berkata: “Itu semua tidak seperti yang dibayangkan dalam akal pikiran”.

Dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat Allah mereka memahaminya secara zahir (literal). Tatacara mereka dalam menetapkan dan menamakan sifat-sifat Allah sama persis dengan tatacara yang dipakai oleh para ahli bid’ah, sedikitpun mereka tidak memiliki dalil untuk itu, baik dari dalil naqli maupun dari dalil aqli. Mereka tidak pernah menghiraukan teks-teks yang secara jelas menyebutkan bahwa sifat-sifat tersebut tidak boleh dipahami dalam makna literalnya, juga mereka tidak pernah mau melepaskan makna sifat-sifat tersebut dari tanda-tanda kebaharuan.

Mereka tidak merasa puas sampai di sini, mereka tidak puas dengan hanya mengatakan “Sifat Fi’il” saja bagi Allah hingga mereka mengatakan “Sifat Dzât”. Kemudian setelah mereka menetapkan semua itu sebagai sifat Dzat-Nya, mereka berkata: “Kita tidak boleh memahami itu semua dalam makna arahan bahasa, seperti “al-Yad” menjadi “an-Ni’mah” (kenikmatan) dan “al-Qudrah” (kekuasaan), “al-Majî’” dan “al-Ityân” menjadi “al-Birr” (karunia dan kebaikan) atau “al-Luthf” (pertolongan), dan atau “as-Sâq” menjadi “asy-Syiddah” (kesulitan)”. Mereka berkata: “Kita memberlakukan kandungan semua teks tersebut dalam makna zahirnya”.

Padahal makna zahir teks-teks tersebut adalah sifat-sifat yang berlaku pada manusia. Benar, sesungguhnya dasar teks-teks itu harus dipahami dalam makna lahirnya jika itu dimungkinkan [artinya jika tidak ada perkara yang menuntutnya untuk ditakwil], namun jika ada tuntutan takwil maka berarti teks tersebut bukan dalam zahirnya tetapi dalam makna majaz (metaforis). Ironisnya, dan ini sangat mengherankan, mereka mengaku sebagai orang-orang yang jauh dari keyakinan tasybîh, bahkan mereka sangat marah jika akidah tasybîh tersebut disandangkan kepada mereka, mereka berkata: “Kami adalah Ahlussunnah”.

Sesungguhnya pernyataan mereka bahwa teks-teks mutasyâbihât harus dipahami dalam makna zahir pada dasarnya adalah pemahaman tasybîh. Yang menyedihkan ialah bahwa mereka ini diikuti oleh orang-orang awam. Aku telah menasehati mereka semua; baik orang-orang yang diikuti maupun mereka yang mengikuti. Aku katakan kepada mereka: “Wahai saudara-saudaraku, kalian adalah para pengikut teks-teks syari’at (Ashhâb an-Naql). Imam besar kalian; Ahmad bin Hanbal –semoga rahmat Allah selalu tercurah baginya– di bawah pukulan-pukulan cambuk berkata: “Bagaimana mungkin aku mengatakan sesuatu yang tidak pernah dinyatakan oleh Allah dan Rasul-Nya?”. Karena itu kalian jangan membuat ajaran-ajaran aneh dalam madzhab suci ini yang nyata-nyata bukan bagian darinya.

Kalian berkata dalam mensikapi hadits-hadist mutasyâbihât: “Kita harus pahami semua teks itu dalam makna zahirnya”, padahal sesungguhnya makna zahir dari“qadam” adalah salah satu anggota badan, yaitu “kaki”. Lihat, ketika Nabi Isa disebut sebagai “Ruh Allah”; orang-orang Nasrani –laknat Allah atas mereka– meyakininya dalam makna zahir bahwa Allah adalah ruh yang telah menyatu dengan Maryam. [Seperti itukah cara berkeyakinan kalian?]. Lalu ada lagi sebagian dari kalian yang berkata: “ استوى بذاته المقدس “Istawâ Bi Dzâtih al-Muqaddas”; padahal jelas tambahan kata “ بذاته ” seperti ini sama dengan memahami teks tersebut secara indrawi [tentu lebih sesat lagi yang mengartikan makna Istawâ dengan istaqarra; bersemayam atau bertempat].

Sesungguhnya dalam menyikapi teks-teks mutasyâbihât semacam ini kita tidak boleh menyampingkan potensi akal sehat yang merupakan landasan utama dalam memahami setiap teks. Dengan jalan akal inilah kita mengenal Allah [artinya dengan jalan memahami dalil-dalil aqliyyah dan naqliyyah]. Lalu akal kita telah menetapkan bahwa Allah maha Qadim, artinya tidak bermula [dan segala sesuatu selain-Nya memiliki permulaan karena semuanya adalah ciptaan-Nya; maka bagaimana mungkin Dia bertempat pada ciptaan-Nya?]. Seandainya kalian berkata: “Kita membaca hadits-hadits tersebut, dan kita berdiam diri dari mengungkit makna-maknanya”, maka tentu kalian tidak akan diserang oleh siapapun. Sesungguhnya yang buruk dari kalian itu ialah bahwa kalian mengatakan: “Teks-teks itu semua harus dipahami dalam makna-makna zahirnya”.

Janganlah kalian memasukan ajaran-ajaran aneh ke dalam madzhab orang salaf yang saleh ini (Ahmad bin Hanbal); yang nyata-nyata itu semua bukan dari ajarannya. Kalian telah merusak madzhab ini dengan “bungkus” yang buruk, hingga tidak disebut siapapun seorang yang bermadzhab Hanbali kecuali ia dicap sebagai Mujassim (seorang berkeyakinan sesat bahwa Allah sebagai benda). Bahkan Syekh Abu Muhammad at-Tamimi sampai berkata tentang salah seorang imam kalian (yaitu Abu Ya’la al-Mujassim): “Dia (Abu Ya’la) telah menodai madzhab ini dengan noda yang sangat buruk, yang noda tersebut tidak akan bisa dibersihkan hingga hari kiamat”.

————————————–

*27) Bernama Abu Abdillah al-Hasan bin Hamid bin Ali al-Baghdadi al-Warraq, salah seorang pemuka madzhab Hanbali, w 403 H. Banyak menulis akidah tasybîh; yang beberapa di antaranya dibongkar oleh Ibnul Jawzi dalam kitab ini. Dia adalah salah seorang guru terkemuka bagi al-Qâdlî Abu Ya’la al-Hanbali.

*28) Bernama Muhammad bin al Husain bin Muhammad bin Khalaf bin Ahmad al-Baghdadi al-Hanbali, dikenal dengan sebutan al-Qâdlî Abu Ya’la al-Hanbali. Lahir tahun 380 H, wafat 458 H. Banyak menyebarkan faham tasybîh, salah seorang yang paling bertanggungjawab atas kerusakan Madzhab Hanbali. Syekh Abu Muhammad at-Tamimiy berkata: “Abu Ya’la telah mengotori orang-orang Madzhab Hanbali (al HaNabilah) dengan kotoran yang tidak bisa dibersihkan dengan air lautan sekalipun” (Diriwayatkan oleh Ibnul Atsir dalam al-Kâmil Fî at-Târîkh). Ini berbeda dengan Abu Ya’la ahli hadits penulis kitab Musnad (dikenal dengan kitab Musnad Abi Ya’la al-Maushili). Yang ke dua ini bernama; Ahmad bin Ali bin al Mutsanni bin Yahya bin Isa al-Maushiliy, lahir tahun 210 H, wafat tahun 307 H (satu pendapat mengatakan wafat tahun 306 H).

*29) Bernama Abu al-Hasan Ali bin Abdullah bin Nashr az-Zaghuni al-Hanbali, w 527 H, termasuk yang paling bertanggungjawab atas kerusakan madzhab Hanbali.
***** akhir kutipan *****

No comments: